BAB I
PENDAHULUAN
A
. Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai
organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk
mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan
yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang
dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya
suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya
pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas
sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk
menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa
bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
B
. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai
berikut :
1. Apa pengertian badan
usaha dan bagaimana proses pendirinya?
2. Apa Perbedaan Badan
Usaha dan Perusahaan?
3. Apa saja bentuk-bentuk
badan usaha?
4. Bagaimana kelebihan
dan kekurangan dari masing- masing badan usaha?
5. Apa peran badan usaha
untuk perekonomia Indonesia?
C
. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian
yang ingin dicapai adalah :
1. Untuk mengetahui
pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.
2. Untuk mengetahui
perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
3. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk badan usaha.
4. Untuk mengetahui
kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha
5. Untuk menambah wawasan
tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A
. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah
organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam
mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang
bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan
adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
B
. Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan Badan
usaha dengan Perusahaan
Badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Fungsi Operasional
Fungsi Operasional adalah
fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya
dengan baik. Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran,
fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi
tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
2.
Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah
fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari
fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan
fungsi pengendalian
3.
Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha
berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial
ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi
lingkungan di luar badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja
dan peingkatan kualitas hidup.
4.
Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi
sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut
kemajuan badan usaha.
C.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha
dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ),
dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
1
. KOPERASI
Koperasi merupakan badan
usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan
para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu (
Gendon, 213 ) :
· Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
· Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkukuh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai saka guru.
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil
Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi
berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara
umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari
anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).
2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah . Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN
bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN (
Kuswandi, 2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
h. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i. Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
j. Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
k. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l. Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n. Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
o. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN sendiri sekarang ada
3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1. Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN
( Julaiha, 2012 ).
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Ø Perjan RS Jantung Harapan Kita
Ø Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Ø Perjan RS AB Harahap Kita
Ø Perjan RS Sanglah
Ø Perjan RS Kariadi
Ø Perjan RS M. Djamil
Ø Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
Ø Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
2. Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak
di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
f. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum
ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi
bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas Negara
Ciri-ciri Persero Adalah
:
a. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b. Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c. Dipimpin oleh direksi
d. Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
e. Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
f. Tidak memperoleh fasilitas negara
3. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi,
2012 ) :
A. Firma
Firma adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko
yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat ( Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha, 2012
) :
Ø Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota
Ø Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta
atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Ø Dalam pendirian firma tidak terlalu
memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak
formal).
Ø Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Ø Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon, 2013
) :
Ø Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Ø Apabila salah satu pihak pemilik firma
meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
Ø Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena
berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
B. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
ü Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
ü Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan ( Gendon, 2013 )
:
Ø Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
Ø CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena
pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Ø CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab
terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Ø Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan ( Gendon, 2013
) :
Ø Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung
jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Ø Status hukum badan usaha CV jarang dipilih
oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk
mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian
CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ) :
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang,
dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai
persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan
negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan
Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat
kedudukan CV.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen). Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
2. Yayasan
Yayasan merupakan badan
usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ). Kekayaan yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).
Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan
pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan
awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan
surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan
pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala
Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan
instalasi terkait.
D. Pendirian Badan Usaha
Alasan Mendirikan Badan
Usaha ( Sudrajat, 2012 ) :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor Yang Harus
Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Proses Pendirian Badan
Usaha ( Sudrajat, 2012 )
Yang harus diperhatikan
dalam pendirian badan usaha adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
E
. Kelebihan Dan Kekurangan BUMN/ BUMD
A
. Kelebihan BUMN/BUMD
• Meringankan beban
pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan
harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi
oleh pemerintah.
• Membantu sektor swasta
mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya
sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja
formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia
yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan
modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal
dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih
berhati-hati dan profesional.
B
. Kekurangan BUMN/BUMD
• Keterbatasan kemampuan
dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu
bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka
sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar
karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
A
. Kesimpulan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada
beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha
memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam
perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara,
meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan,
dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi.
B
. Saran
Badan
usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk
mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai
kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai
dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami
kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan
mencampuradukan badan usaha dan perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk
Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013
.
Julaiha, Putri. 2012.
Bentuk- Bentuk Badan Usaha,(Online).
(
http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/ )
Kuswandi, Zepri. 2012.
Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online).
http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
)
Nisa. 2012. Bentuk Badan Usaha dan Prosedur
Pendirian Usaha, (Online).
(
http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha/)
Noviyanto. 2011.
Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online )
Sudrajat, Iyan. 2012.
Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ).
(
http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha )
Wikipedia.com. 2013.
Badan Usaha, (Online).
(http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar