<img class="an-image" src="http://3.bp.blogspot.com/- Wz6SIc_Zfng/Vi4Yj9DPKnI/AAAAAAAADN4/nY1_L9r4r_4/s1600/simple.png" />

Jumat, 10 Mei 2013

Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Desentralisasi menurut PASAL 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004, diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Encyclopedia of the Social Siences (1980) menjelaskan bahwa desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif.

Menurut Hoogerwerf  (1978), Desentralisasi adalah pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu.

Dijabarkan juga oleh Koswara (1996) bahwa Desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna yaitu melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat  sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Maddick (1963) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dan memperoleh informasi yang lebih baik mengenai keadaan daerah, untuk menyusun program-program daerah secara lebih responsif dan untuk mengantisipasi secara cepat manakala persoalan-persoalan timbul dalam pelaksanaan.

Lebih lanjut Soejito (1990) menjelaskan bahwa desentralisasi sebagai suatu sistem dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi , dimana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.

Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi

• Segi Ekonomi

Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.

Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.

“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.

• Segi Sosial Budaya

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.

Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”

”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.

Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”

Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.

Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh tahun setelah pelaksanaannya, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) meninjau kembali dampak pelaksanaan kebijaksanaan desentralisasi di Indonesia. Didukung oleh Decentralization Support Facility (DSF), peninjauan kembali ini menekankan pentingnya upaya meningkatkan peran dan fungsi pemerintah provinsi dalam tatanan pelaksanaan desentralisasi yang saat ini dinilai masih belum spesifik dalam mengatur lima dimensi pembangunan daerah.

Kelima bidang yang dinilai masih belum spesifik dalam pembangunan daerah adalah hukum, kebijakan, dan pranata hubungan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten; tata kelola pemerintahan provinsi; relasi fiskal pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten-kota; peran provinsi dalam pembangunan dengan perspektif kewilayahan; serta geografi dan relasi ekonomi provinsi dan kabupaten-kota. Pada saat yang sama, kegiatan ini juga meluncurkan laporan terbaru Studi Alternatif Pemekaran Daerah di Indonesia, dan Paparan Kebijaksanaan UNDP yang menyoroti peran pemerintah provinsi.

Desentralisasi sudah menjadi realita di Indonesia, kata Sofian Efendi, Penyelia Senior UNDP untuk bidang Desentralisasi, di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Sofian, dalam sepuluh tahun terkhir ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengalihkan upaya-upaya penyediaan pelayanan publik ke pemerintah kabupaten/kota, mengalih-tugaskan sekitar 2,5 juta pegawai negeri sipil, serta menempatkan proses pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah langsung kepada para pemberi suara (voter) mereka.

Peningkatan peran pemerintah provinsi sebenarnya telah digariskan dalam UU No. 32/2004, namun masih memerlukan elaborasi lanjut mengenai bagaimana tepatnya peran dan posisi provinsi yang ideal dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, kata Arifin Rudiyanto, Direktur Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah.

Tantangan-tantangan seputar kebijaksanaan desentralisasi Indonesia masih bermuara pada ketidakjelasan hukum dan perundangan yang mengatur pelaksanaan kebijakan ini di tingkat provinsi. Karakter pelaksanaannya masih diwarnai oleh kebijakan yang tidak konsisten.

Pengaturan fiskal, misalnya, menyebabkan ketergantungan pemerintah provinsi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Ketatnya alokasi fiskal ini membatasi inisiasi program-program pembangunan lain pemerintah daerah, di luar sektor kesehatan dan pendidikan yang dinilai telah meningkat dengan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Disamping itu, peran dan fungsi penting pemerintah provinsi tidak begitu jelas dijabarkan dalam undang-undang Pemerintahan Daerah, UU no.32/2004 dan UU no. 33/2004. Hal ini menyebabkan proses perencanaan, penganggaran dan pengawasan belum sepenuhnya terkonsolidasi sehingga berpengaruh langsung terhadap mutu pelaksanaan dan pengadaan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut lagi, walaupun pemerintah provinsi belum memiliki fungsi dan peran yang jelas, namun mereka dibutuhkan untuk mewakili pemerintah pusat dalam mengemban fungsi dan tugas pemerintah pusat. Karena pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang administratif terhadap pemerintah kabupaten/kota, upaya pelaksanaan pengawasan pun menjadi sulit. Hal ini turut menyebabkan lemahnya wewenang keuangan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2009/06/25/19330663/Pemerintah.Tinjau.Ulang.Dampak.Pelaksanana.Desentralisasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2012/03/pengertian-desentralisasi.html

http://megacries.blogspot.com/2012/08/dampak-desentralisasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar