<img class="an-image" src="http://3.bp.blogspot.com/- Wz6SIc_Zfng/Vi4Yj9DPKnI/AAAAAAAADN4/nY1_L9r4r_4/s1600/simple.png" />
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Budaya Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Budaya Dasar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Mei 2013

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Desentralisasi menurut PASAL 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004, diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Encyclopedia of the Social Siences (1980) menjelaskan bahwa desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif.

Menurut Hoogerwerf  (1978), Desentralisasi adalah pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu.

Dijabarkan juga oleh Koswara (1996) bahwa Desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna yaitu melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat  sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Maddick (1963) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dan memperoleh informasi yang lebih baik mengenai keadaan daerah, untuk menyusun program-program daerah secara lebih responsif dan untuk mengantisipasi secara cepat manakala persoalan-persoalan timbul dalam pelaksanaan.

Lebih lanjut Soejito (1990) menjelaskan bahwa desentralisasi sebagai suatu sistem dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi , dimana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.

Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi

• Segi Ekonomi

Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.

Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.

“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.

• Segi Sosial Budaya

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.

Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”

”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.

Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”

Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.

Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh tahun setelah pelaksanaannya, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) meninjau kembali dampak pelaksanaan kebijaksanaan desentralisasi di Indonesia. Didukung oleh Decentralization Support Facility (DSF), peninjauan kembali ini menekankan pentingnya upaya meningkatkan peran dan fungsi pemerintah provinsi dalam tatanan pelaksanaan desentralisasi yang saat ini dinilai masih belum spesifik dalam mengatur lima dimensi pembangunan daerah.

Kelima bidang yang dinilai masih belum spesifik dalam pembangunan daerah adalah hukum, kebijakan, dan pranata hubungan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten; tata kelola pemerintahan provinsi; relasi fiskal pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten-kota; peran provinsi dalam pembangunan dengan perspektif kewilayahan; serta geografi dan relasi ekonomi provinsi dan kabupaten-kota. Pada saat yang sama, kegiatan ini juga meluncurkan laporan terbaru Studi Alternatif Pemekaran Daerah di Indonesia, dan Paparan Kebijaksanaan UNDP yang menyoroti peran pemerintah provinsi.

Desentralisasi sudah menjadi realita di Indonesia, kata Sofian Efendi, Penyelia Senior UNDP untuk bidang Desentralisasi, di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Sofian, dalam sepuluh tahun terkhir ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengalihkan upaya-upaya penyediaan pelayanan publik ke pemerintah kabupaten/kota, mengalih-tugaskan sekitar 2,5 juta pegawai negeri sipil, serta menempatkan proses pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah langsung kepada para pemberi suara (voter) mereka.

Peningkatan peran pemerintah provinsi sebenarnya telah digariskan dalam UU No. 32/2004, namun masih memerlukan elaborasi lanjut mengenai bagaimana tepatnya peran dan posisi provinsi yang ideal dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, kata Arifin Rudiyanto, Direktur Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah.

Tantangan-tantangan seputar kebijaksanaan desentralisasi Indonesia masih bermuara pada ketidakjelasan hukum dan perundangan yang mengatur pelaksanaan kebijakan ini di tingkat provinsi. Karakter pelaksanaannya masih diwarnai oleh kebijakan yang tidak konsisten.

Pengaturan fiskal, misalnya, menyebabkan ketergantungan pemerintah provinsi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Ketatnya alokasi fiskal ini membatasi inisiasi program-program pembangunan lain pemerintah daerah, di luar sektor kesehatan dan pendidikan yang dinilai telah meningkat dengan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Disamping itu, peran dan fungsi penting pemerintah provinsi tidak begitu jelas dijabarkan dalam undang-undang Pemerintahan Daerah, UU no.32/2004 dan UU no. 33/2004. Hal ini menyebabkan proses perencanaan, penganggaran dan pengawasan belum sepenuhnya terkonsolidasi sehingga berpengaruh langsung terhadap mutu pelaksanaan dan pengadaan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut lagi, walaupun pemerintah provinsi belum memiliki fungsi dan peran yang jelas, namun mereka dibutuhkan untuk mewakili pemerintah pusat dalam mengemban fungsi dan tugas pemerintah pusat. Karena pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang administratif terhadap pemerintah kabupaten/kota, upaya pelaksanaan pengawasan pun menjadi sulit. Hal ini turut menyebabkan lemahnya wewenang keuangan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2009/06/25/19330663/Pemerintah.Tinjau.Ulang.Dampak.Pelaksanana.Desentralisasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2012/03/pengertian-desentralisasi.html

http://megacries.blogspot.com/2012/08/dampak-desentralisasi.html
Continue reading

Semangat persatuan dan kesatuan untuk memperjuangkan kemerdekaan hanya tinggal kenangan. Sejak Tanah Air lepas dari penjajahan, rasa tersebut mulai pudar. Tidak ada lagi semangat untuk "memerdekakan" bangsa Indonesia. Kemerdekaan hakiki setelah masa penjajahan adalah kesejahteraan dan kehidupan yang layak.
Sebaliknya, Indonesia seperti kembali ke zaman purbakala. Hukum rimba lebih dikedepankan ketimbang mempertahankan kebangkitan rasa, semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kini, masyarakat mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya. Sehingga, rakyat kecil tidak pernah merasakan dan menerima haknya hidup di negara merdeka.
Individu kaya semakin berlimpah harta, sementara orang miskin kian merana dengan segala keterbatasannya. Sudah tidak terlihat rasa iba dengan sesama anak bangsa. Individu dan kelompok masyarakat kaya asyik dengan kegiatan yang menghambur-hamburkan uang. Sementara kaum miskin hanya bisa meratapi tanpa bisa merakan hal sama.
Sebagian besar kaum kaya juga dengan tega dan bengis merampok uang rakyat. Antara sadar dan tidak sadar, mereka memanfaatkan kewenangan merampok yang rakyat dengan korupsi. Tanpa rasa takut apa pun, mereka dengan santai membunuh hak hidup sejahtera, pendidikan, dan kesehatan kaum miskin.
Bukan hanya rasa yang hilang pada masa ini. Rasa persatuan dan kesatuan juga terkikis habis. Masyarakat mudah sekali dihasut untuk saling menyakiti. Budaya bentrok dan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan merupakan pilihan tunggal. Padahal, bentrok terjadi sesama anak bangsa yang hidup di bumi Indonesia.
Tragisnya, pemerintah dan aparat keamanan juga lemah menghadapi budaya seperti ini. Terkesan, bentrok antarwarga yang notaben masih saudara, seperti dibiarkan. Sama artinya bangsa Indonesia kembali ke zaman sebelum kebangkitan nasional tumbuh.
Begitu pula dengan rasa nasionalisme. Berkali-kali Indonesia mengalami gangguan kehormatan dan kedaulatan, namun para petinggi di negeri ini tidak merespons seperti para pahlawan. Para petinggi di negeri ini lebih memilih dipolomasi dan memaafkan negara pengganggu hanya demi keuntungan. Akibatnya, Indonesia tetap menjadi bulan-bulanan negara lain tanpa bisa berbuat atau bertindak.
Sikap nasionalisme seperti Iran dan Korea Utara (Korut) sudah punah di negeri ini. Nasionalisme sekadar ucapan, tanpa direalisasikan dengan tindakan. Berulang kali Indonesia dilecehkan Malaysia, berulang kali pula Indonesia memaafkannya. Berulang kali bangsa Indonesia diperlakukan keji di negara Arab, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
Continue reading

Tawuran terjadi biasanya karna hal-hal yang kecil dan karena emosi yang memuncak yang tidak disertai dengan akal logika yang sehat maka terjadilah tawuran antar warga. Tawuran yang terjadi biasanya bersifat berlanjut (*kontinyu) terus menerus sampai pihak kepolisian melakukan tindakan represif terhadap kedua belah pihak yang bertikai.Contoh tawuran yang bersifat kontinyu adalah tawuran di beberapa wilayah jakarta seperti matraman, tanah tinggi, johar baru, dll. Tawuran-tawuran pada daerah tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun. Hal ini bisa terjadi hanya karena hal-hal sepele seperti bersenggolan, pemalakan, berdebat, dll.Maraknya tingkah laku agresif akhir-akhir ini yang dilakukan kelompok remaja kota merupakan sebuah kajian yang menarik untuk dibahas. Perkelahian antar pelajar yang pada umumnya masih remaja sangat merugikan dan perlu upaya untuk mencari jalan keluar dari masalah ini atau setidaknya mengurangi. Perkembangan teknologi yang terpusat pada kota-kota besar mempunyai korelasi yang erat dengan meningkatnya perilaku agresif yang dilakukan oleh remaja kota.Beberapa contoh dari berita-berita yang ada mengenai tawuran antar pelajar. Di Palembang pada tanggal 23 September 2006 terjadi tawuran antar pelajar yang melibatkan setidaknya lebih dari tiga sekolah, di antaranya adalah SMK PGRI 2, SMK GAJAH MADA KERTAPATI dan SMKN 4 (harian pagi Sumatra ekspres Palembang). Di Subang pada tanggal 26 Januari 2006 terjadi tawuran antara pelajar SMK YPK Purwakarta dan SMK Sukamandi (harian pikiran rakyat). Di Makasar pada tanggal 19 September 2006 terjadi tawuran antara pelajar SMA 5 dan SMA 3 (karebosi.com). Tidak hanya pelajar tingkat sekolah menengah saja yang terlibat tawuran, di Makasar pada tanggal 12 Juli 2006 mahasiswa Universitas Negeri Makasar terlibat tawuran dengan sesama rekannya disebabkan pro dan kontra atas kenaikan biaya kuliah (tempointeraktif.com). Sedangkan di Semarang sendiri pada tanggal 27 November 2005 terjadi tawuran antara pelajar SMK 5, SMK 4 dan SMK Cinde (liputan6.com). Masih banyak kejadian tawuran antar pelajar yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu di sini.

Ada dua faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Yang dimaksud dengan faktor internal di sini adalah faktor yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru oleh remaja dalam menanggapi miliu di sekitarnya dan semua pengaruh dari luar. Perilaku merupakan reaksi ketidakmampuan dalam melakukan adaptasi terhadap lingkungan sekitar. Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut: a. baik buruknya rumah tangga atau berantakan dan tidaknya sebuah rumah tangga. b. perlindungan lebih yang diberikan orang tua. c. penolakan orang tua, ada pasangan suami istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu. d. pengaruh buruk dari orang tua, tingkah laku kriminal dan tindakan asusila.

2. Faktor lingkungan sekolah Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa bangunan sekolah yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa halaman bermain yang cukup luas, tanpa ruangan olah raga, minimnya fasilitas ruang belajar, jumlah murid di dalam kelas yang terlalu banyak dan padat, ventilasi dan sanitasi yang buruk dan lain sebagainya.

3. faktor miliu/lingkungan Lingkungan sekitar yang tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan remaja.

1. Dengan memandang masa remaja merupakan periode storm and drang period (topan dan badai) dimana gejala emosi dan tekanan jiwa, sehingga perilaku mereka mudah menyimpang. Maka pelajar sendiri perlu mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, Seperti Mengikuti kegiatan kursus, berolahraga, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, dll.

2. Lingkungan keluarga juga dapat melakukan pencegahan terjadinya tawuran, dengan cara:

a. Mengasuh anak dengan baik. - Penuh kasih saying - Penanaman disiplin yang baik - Ajarkan membedakan yang baik dan buruk - Mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab - Mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.

b. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat: Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.

c. Meluangkan waktu untuk kebersamaan Orang tua menjadi contoh yang baik dengan tidak menunjukan perilaku agresif, seperti: memukul, menghina dan mencemooh.

d. Memperkuat kehidupan beragama

Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.

e. Melakukan pembatasan dalam menonton adegan film yang terdapat tindakan kekerasannya dan melakukan pemilahan permainan video game yang cocok dengan usianya.

f. Orang tua menciptakan suasana demokratis dalam keluarga, sehingga anak memiliki keterampilan social yang baik. Karena kegagalan remaja dalam menguasai keterampilan sosial akan menyebabkan ia sulit meyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Sehingga timbul rasa rendah diri, dikucilkan dari pergaulan, cenderung berperilaku normatif (misalnya, asosial ataupun anti-sosial).Bahkan lebih ekstrem biasa menyebabkan terjadinya gangguan jiwa, kenakalan remaja, tindakan kriminal, tindakan kekerasan, dsb.

3. Sekolah juga memiliki peran dalam mengatasi pencegahan tawuran, diantaranya:

a. Menyelenggarakan kurikulum Pendidikan yang baik adalah yang bias Mengembangkan secara seimbang tiga potensi, yaitu berpikir, berestetika, dan berkeyakinan kepada Tuhan.

b. Pendirian suatu sekolah baru perlu dipersyaratkan adanya ruang untuk kegiatan olahraga, karena tempat tersebut perlu untuk penyaluran agresivitas remaja.

c. Sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus. Ada baiknya diadakan pertandingan atau acara kesenian bersama di antara sekolah-sekolah yang secara “tradisional bermusuhan” itu.

4. LSM dan Aparat Kepolisian LSM disini dapat melakukan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah mengenai dampak dan upaya yang perlu dilakukan agar dapat menanggulangi tawuran. Aparat kepolisian juga memiliki andil dalam menngulangi tawuran dengan cara menempatkan petugas di daerah rawan dan melakukan razia terhadap siswa yang membawa senjata tajam.

Sumber :
www.tempointeraktif.com
Continue reading

         Pancasila seperti kita ketahui merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mana khusus dan hanya ada bagi Indonesia saja. Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa dan cita-cita para pendahulu kita hendaknya kecintaan dan pemahaman terhadap Pancasila lebih ditingkatkan melalui berbagai upaya, salah satunya menerapkan nilai-nilai tersebutdalam kehidupan sehari-hari.                                                                                                                                             Kemudian, Pancasila berkembang menjadi sebuah dasar negara yang didalamnya terdapat kelima sila sebagai penopangnya. Pancasila juga merupakan ideologi, simbol dan tonggak negara Indonesia.     Untuk itu kita semua harus melestarikannya, jangan sampai seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan zaman yang pesat dan teknologi yang semakin canggih, nilai-nilai Pancasila luntur dari diri setiap lapisan masyarakat Indonesia. Jika itu benar terjadi, maka semakin tidak jelas saja negeri ini. Jika diibaratkan, Pancasila merupakan tiang yang kokoh berdiri menopang seluruh bangunan. Jika tiang itu rubuh, maka hancurlah seluruh bangunan tersebut. Demikian juga dengan Pancasila yang menopang seluruh masyarakat Indonesia. Jika tidak dilestarikan apalagi sampai punah, maka semakin kacaulah negeri ini karena sudah tidak memiliki dasar negara dan ideologi lagi seperti Pancasila. Cara paling mudahnya adalah, tanamkan nilai-nilai Pancasila pada diri kita masing-masing kemudian berusaha untuk mendasari setiap kegiatan kita dengan nilai-nilai tersebut. Maka dengan begitu, Pancasila akan tetap menjadi dasar negara dan ideologi bagi bangsa Indonesia meskipun diterjang dengan perkembangan zaman yang semakin maju.

Sumber :
Sumodiningrat Gunawan dan Ary Ginanjar Agustian. 2008.  Mencintai Bangsa dan Negara. PT. Sarana Komunikasi Utama: Bogor
Dr Ali masykur musa,2012.Nasionalisme di persimpangan, erlangga, Jakarta
Kusumoprojo Wahyono Suroto .2009.  Indonesia Negara maritime. Teraju:Jakarta
Dr. Jazim Hamidi, S.H.,M.H dan Mustafa lutfi.,S.H.,m.h,2010, civic education antara realitas politik dan implementasi hukumnya ,Gramedia pustaka utama Jakarta
Mahesa Desmond.J.2012. presiden offside, kita diam atau memakzulkan. Tansmedia pustaka:Jakarta
Continue reading

Selasa, 30 April 2013

Terdapat hubungan korelatif antara fenomena kejahatan dan penyimpangan level mikro-messo dengan kuat-lemahnya negara. Saat kekuatan negara berkurang, yang mengakibatkan berkurang pula kontrol negara atas perilaku berbagai elemen kemasyarakatan, maka kejahatan dan penyimpangan pada level mikro-messo meningkat. Sebaliknya, negara yang kuat akan mampu menjangkau berbagai fenomena mikro-messo tersebut dan menetralisirnya tanpa takut atau khawatir kehabisan tenaga saat muncul ekses-ekses ikutannya.
            Jika negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka melanggar hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem hukum yang ada. Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat dewasa ini, maka kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa pembiaran (omission) terkait dengan kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak lain, khususnya yang berada pada level messo-mikro.
            Semakin besar niat untuk menghindarkan diri melakukan kejahatan ataupun penyimpangan negara, diperkirakan akan semakin banyak muncul hambatan, yang salah satunya berasal dari elemen-elemen dalam negara itu sendiri.
            Terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, kemungkinan solusi terbaik adalah melalui konsolidasi sosial-politik antar-elemen-elemen non-negara, dan bukan dengan membawanya ke jalur hukum.
            Apabila disebut sebagai preposisi kriminologis, hal itu mengingat gaya berpikir preposisi-preposisi tersebut yang berbeda dengan preposisi hukum yang lebih melihat dan bersandar pada ada-tidaknya ketentuan normatif serta diperlukannya acara dan proses beracara yang tepat dalam rangka menggunakan ketentuan tersebut. Preposisi kriminologis juga berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia mengingat preposisi ini dalam beberapa hal melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai sesuatu yang tak terhindarkan serta melekat dalam dinamika negara dan, bahkan, dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
            Tulisan ini pada dasarnya ingin mengemukakan beberapa preposisi kriminologis lainnya terkait tema kejahatan negara, yang berangkat dari suatu pertanyaan awal perihal adakah pola sehubungan dengan kemauan dan kemampuan melakukan kejahatan negara (dari berbagai bentuknya) dikaitkan dengan perkembangan berbagai sistem dalam negara. Jika ada, maka menarik untuk diketahui, mengapa dan bagaimana pola itu kemudian bisa bertahan atau berubah. Kalaupun tidak ada pola, juga tetap menarik untuk diketahui mengapa demikian.

Sistem dalam Negara
            Negara baru bisa berjalan dan berfungsi jika secara simultan dan komplementer menjalankan berbagai sistem yang secara inklusif dan eksklusif memang merupakan kewenangan dan porsi negara untuk menjalankannya. Sistem tersebut adalah sistem politik, sistem ekonomi, serta sistem hukum. Masih menjadi perdebatan, apakah terkait sistem-sistem lain, negara juga memiliki kewenangan dan porsi sebesar tiga sistem sebelumnya; katakanlah menyangkut sistem sosial, sistem budaya, sistem adat (ada pula yang menyatukannya dengan sistem budaya), sistem agama, sistem keamanan,  serta sistem perilaku (terdapat kalangan yang tidak menyetujui penyebutan tentang hal ini). Khusus mengenai sistem politik dan sistem ekonomi sendiri, ada yang menyebutnya sebagai sistem ketatanegaraan serta sistem moneter.
            Mengapa disebut sistem, karena pada dasarnya terjadi proses pengolahan atas input guna menjadi output yang dikehendaki dan, setelah memasuki tingkatan dampak, akan kembali menjadi sumber input.Dalam konteks tersebut, maka sistem politik dapat dikatakan merupakan sistem yang mengolah variabel-variabel yang diperlukan dalam rangka dihasilkannya suatu keputusan, kebijakan, atau tindakan politik tertentu. Adapun pengolahnya adalah para partisipan  yang aktif dalam sistem politik seperti pemerintah yang berkuasa, parlemen, partai politik, maupun individu ataupun lembaga yang biasa dikelompokkan menjadi entah itu kelompok pengawas (oversight group) kelompok penekan (pressure group), atau kelompok kepentingan (interest group).
            Terkait sistem ekonomi, maka partisipannya adalah pemerintah itu sendiri, parlemen, komisi persaingan usaha, pasar, asosiasi-asosiasi terkait berbagai bidang usaha dan usahawan, pemodal, maupun masyarakat konsumen itu sendiri. Mereka berinteraksi dalam suatu sistem ekonomi dan menghasilkan keluaran berupa, sebagai contoh, operasi pasar, harga dasar gabah, penentuan kuota, dan sebagainya.
            Terkait sistem hukum, yang dilihat adalah berbagai proses dan interaksi dalam rangka pembentukan, evaluasi, dan penerapan hukum seiring dengan niatan melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi terkait perilaku tertentu. Hal tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, berbagai komisi yang terkait dengan hukum, parlemen, media massa, serta masyarakat sendiri selaku subjek hukum.
            Tentu saja, dalam rangka pergulatan atau interaksi dalam ketiga sistem tersebut, selalu akan terjadi situasi menang-kalah, berhasil-gagal, terpenuhi-tidak terpenuhinya aspirasi serta kepentingannya, dilanjutkan dengan timbulnya perasaan seperti senang-sedih, jengkel-bangga, dan sebagainya. Meskipun demikian, apabila yang muncul justru perasaan sebagai korban (felt victimized), maka ada kemungkinan proses atau interaksi dalam sistem tersebut sebenarnya berlangsung tidak transparan (sehingga banyak hal menjadi tidak terbuka), curang, tidak etis, tidak adil atau diskriminatif, ataupun telah direkayasa agar berakhir dengan hasil tertentu yang dikehendaki.
            Amat mungkin, perasaan sebagai korban tersebut merupakan sesuatu yang individual sifatnya. Jika demikian, hal itu tidak dibicarakan di sini. Yang menjadi fokus pembahasan ini adalah situasi viktimisasi yang  mengimplikasikan orang dalam jumlah yang besar atau massal dan hampir dapat dipastikan dilakukan (secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung) oleh pihak yang mewakili negara.
            Satu contoh, menjelang pemilihan umum, pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pembatasan jumlah partai politik. Hal ini jelas merugikan berbagai pihak. Ketika ketentuan itu terkait dengan rencana memenangkan partai  pemerintah, misalnya, maka ketentuan yang dianggap menyimpang itu tambah terasa menyakitkan. Contoh lain, mengenai penanganan demonstrasi secara melanggar ketentuan dan brutal. Aparat negara yang melakukannya juga dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan negara.
            Selain proses dan interaksi dalam masing-masing sistem, negara juga bertugas mengkoordinasikan dan mensinergikan ketiganya. Persoalan sistem mana yang didahulukan, kepentingan apa yang ditonjolkan, adalah persoalan pilihan kebijakan yang tak jarang harus diputuskan secara strategik. Walau demikian, sebenarnya negara dapat saja dituding telah berbuat tidak adil, karena memberikan preferensi tanpa dasar yang kuat. Hal itu tersirat dalam ungkapan-ungkapan seperti ”politik sebagai panglima”, ”politik no, ekonomi yes”, ”hukum adalah bahasa tertulis dari politik”, dan sebagainya.
 

sumber :
Varieties of State Crime and its Control  (N.Y.: Criminal Justice Press, 2000).
Continue reading

Masalah kependudukan merupakan salah satu masalah yang sangat kompleks dalam suatu negara.  Baik tidaknya kependudukan dapat menentukan arah negara tersebut. Tiga komponen utama yang mempengaruhi suatu kependudukan adalah fertilitas (kelahiran), mortalitas (kematian), dan migrasi (perpindahan).
Migrasi sebagai salah satu komponen merupakan contoh mobilitas yang terjadi saat ini. Peninjauan migrasi secara rasional sabgat penting untuk ditelaah khusus dengan memperhatikan adanya kepadatan dan persebaran penduduk yang kurang merata.
hubungan antara migrasi dan proses pembangunan yang terjadi dalam suatu negara/daerah saling mengkait. Umumnya migrasi penduduk mengarah pada wilayah yang “subur” pembangunan ekonominya, karena faktor ekonomi sangat kental mempengaruhi orang untuk pindah. bahwa migrasi sebenarnya merupakan suatu reaksi atas kesempatan ekonomi pada suatu wilayah. Pola migrasi di negara-negara yang telah berkembang biasanya sangat rumit (kompleks) menggambarkan kesempatan ekonomi yang lebih seimbang dan saling ketergantungan antar wilayah di dalamnya. Sebaliknya di negara-negara berkembang biasanya pola migrasi menunjukkan suatu polarisasi, yaitu pemusatan arus migrasi ke daerah-daerah tertentu saja, khususnya kota-kota besar.
Continue reading

Manusia sebagai makhluk monodualistik :  manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.

Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICONartinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.

Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.

Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.

Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius).
Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.

Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.

Alasan Masyarakat mematuhi hukum (Utrecht) :

• Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut

• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.


sumber :
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/hubungan-antara-manusia-masyarakat-dan.html
Continue reading

Sabtu, 16 Maret 2013

Pengertian
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Nilai Pertumbuhan Penduduk
Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan dalam rumus: P=Poe^{kt}
Cara yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi pada periode waktu unit dihitung sebagai persentase populasi ketika dimulainya periode. Yang merupakan:



Kegunaan
Indikator tingkat pertumbuhan penduduk sangat berguna untuk memprediksi jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara dimasa yang akan datang. Dengan diketahuinya jumlah penduduk yang akan datang, diketahui pula kebutuhan dasar penduduk ini, tidak hanya di bidang sosial dan ekonomi tetapi juga di bidang politik misalnya mengenai jumlah pemilih untuk pemilu yang akan datang. Tetapi prediksi jumlah penduduk dengan cara seperti ini belum dapat menunjukkan karakteristik penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu diperlukan proyeksi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang membutuhkan data yang lebih rinci yakni mengenai tren fertilitas, mortalitas dan migrasi.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk
Continue reading

Jumat, 15 Maret 2013

    MASYARAKAT PEDESAAN

            Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Masyarakat pedesaan biasanya ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang amat kuat hakekatnya, bahwa seseorang merasa bahwa ia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di manapun ia hidup serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

    Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
    Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
    Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.


    MASYARAKAT PERKOTAAN

            Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

    Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
    Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
    Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
    Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
    Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
    Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
    Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
    Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

 Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa

    Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnya di daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
    Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
    Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota, kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dengan klasifikasi dari kota itu sendiri.
    Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
    Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dalam diferensiasi Sosial.
    Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yang tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
Continue reading

Sabtu, 16 Februari 2013

  Pluralitas agama merupakan salah satu kharakteristik dari bangsa Indonesia yang heterogen. Sehingga tak bisa dipungkiri, pluralitas agama ini memiliki potensi dan peran sangat besar dalam proses integrasi dan pembangunan, disamping juga mengandung potensi terjadinya konflik, disintegrasi bangsa, ketika melihat masing-masing agama memiliki klaim kebenaran absolut dan muatan emosi keagamaan yang menjadi dasar interaksi primer. Konflik atas dasar perbedaan agama bisa disebabkan, baik oleh ajaran agama itu sendiri, kualitas moral-spiritual penganutnya, maupun latar belakang budaya, serta adanya rasa kegamangan dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Sebenarnya dalam perspektif dimensi agama, semua ajaran agama mengandung klaim kebenaran yang bersifat universal. Namun pada realitanya hal ini memungkinkan terjadi ambiguitas dalam interpretasi menurut tingkat pemahaman, penghayatan, dan moralitas-spiritualitas penganutnya, sehingga memunculkan potensi konflik antar umat beragama.
Untuk itu, menghindari konflik atau mewujudkan kerukunan umat beragama merupakan suatu nilai universal yang harus dipahami semua pemeluk agama. Realitas ini didasarkan pada ajaran agama yang mewajibkan umatnya untuk mencintai sesama dan hidup rukun. Dengan nilai ini, semua manusia melalui agamanya diharapkan dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, saling toleransi, dan bekerjasama dalam menangani persoalan kemanusiaan.
Di antara usaha untuk menghindari konflik atau mewujudkan kerukunan umat beragama itu, tentunya ada upaya untuk saling mengenal di antara agama-agama melalui dialog antar umat beragama.


Sumber :: Artikel Konflik Antar Agama
Continue reading